Hasil pemeriksaan tes swab PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam sejak pengambilan spesimen.
Ada pun batas harga tertinggi tes swab PCR itu telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku hari ini, Rabu, (27/10/2021).
“Saat ini sudah ada penurunan harga alat atau alat habis pakai, contoh hazmat sehingga menyebabkan harga (tes swab) PCR diturunkan dari semula 419 ribu menjadi 275 ribu,” ujar Kadir. []
Editor: Ananda Perdana Anwar
Sumber: indozone