BANJARBARU, Poros Kalimantan – Di Bandung ada guru cabuli santriwatinya. Di Banjarbaru ada kasus serupa. Pelakunya, seorang dokter.
Kasus ini baru saja terungkap. Ketika Pengadilan Negeri Banjarbaru menggelar sidang kedua, Kamis (13/1/2022) siang.
Oknum dokter ini berinisial R. Ia menjadi tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Sidang yang pertama sudah dua hari yang lalu,” tutur Panitra Muda Pengadilan Negri Banjarbaru, Pratama Muhammad Rizky saat ditemui sebelum sidang.
Ia mengatakan, pelaku akan didakwa dengan Pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2018. Tentang perlindungan anak.
“Minimal 5 tahun penjara dan untuk maksimal nanti tergantung hasil putusan,” jelasnya. Sidang sendiri dipimpin oleh Hakim Ketua, Wiwin Pratiwi Sutrisno.