PONTIANAK, Poros Kalimantan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menangkap mantan pegawai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak inisial AM.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pontianak, Banan Prasetya dalam keterangan tertulisnya menerangkan, AM diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp1,67 miliar selama 2015 hingga 2019 untuk kepentingan pribadi, Selasa, (11/1/2022).
Ketika berita ini ditayangkan, AM telah ditahan di Rutan Pontianak. Kejari Pontianak juga melimpahkan AM beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar persidangan AM segera digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak.
Sebagai tersangka, AM diancam Pasal 12 huruf e atau Pasal 128 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. []
Sumber: inews
Editor: Ananda Perdana Anwar