BARABAI, Poros Kalimantan – Tim Salimbada Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil meringkus TM (22). Pelaku pencurian motor ini dicari selama empat hari di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Ps. Kasubsi PIDM Suhumas Polres HST, Aipda Muhammad Husaini mengungkapkan. Selain meringkus TM, mereka juga menangkap penadahnya. Berinisial FI (32) dan AM (33) di Kalteng.
“Sebelumnya, kami telah mengamankan TM sebagai pemetik (tersangka utama) dan melakukan pengembangan kepada penadah barang hasil curiannya,” ungkapnya mewakili Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyari.
Proses pengejaran pelaku ini dimulai sejak Kami (17/2/2022) hingga Minggu (20/2/2022) tadi.
Polisi yang melakukan penggerebekan di rumah kakaknya. Tersangka sedang bersembunyi di kolong tempat tidur untuk menghindari petugas.
“Dari keterangan pelaku ini, kami kembali mendapatkan informasi jika barang bukti sudah dijual lagi Di Desa Juru Banu, Kalteng,” jelasnya.
Husaini mengatakan. Perjalanan menuju Desa Juru Banu tersebut memakan waktu 30 menit menggunakan kelotok (transportasi air). Namun saat sampai di sana, pelaku telah melempar barang bukti kepada orang yang berada Tamiyang Layang.
“Hingga pada Sabtu, 19 Februari kemaren kami berhasil mengamankan semua pelaku dan sekarang sudah diamankan di Mapolres HST,” pungkasnya.
Reporter: Mada Al Madani
Pemred/Editor: Fahriadi Nur