RANTAU, Poros Kalimantan – Pemkab Tapin bersama Kejaksaan Tinggi Negeri Kalsel membuka layanan hukum. Diberinama Wadah Baparbaik.
Wada Baparbaik ada di tiga kecamatan; Tapin Utara, Candi Laras Utara dan Binuang. Layanan ini baru saja diresmikan Bupati Tapin, Muhammad Arifin Arpan bersama Kajati Kalsel, Mukri, Rabu (8/6/2022) sore.
Pelayanan ini menjadi tempat warga Tapin meminta penyelesaian hukum melalui mekanisme restoratif justice alias keadilan restoratif. Atau yang lebih sederhana, menyelesaikan masalah hukum dengan cara islah.
Biasanya juga dilakukan pembahasan mengenai ganti rugi kepada korban, permintaan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan. Agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Namun, Mukri menjelaskan. Tak semua kasus kejahatan atau hukum bisa diselesaikan lewat keadilan restoratif. Contohnya seperti korupsi, penyalahgunaan narkotika dan kejahatan berat lainnya. “Khususnya tindak pidana yang masa hukumannya melebihi 5 tahun kurungan penjara,” sebutnya.
Restoratif berlaku untuk pelaku yang baru pertama kali melakukan kejahatan. Dan kalau ada kerugian, maka bisa diganti.