BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Pemko Banjarmasin mengeluarkan kebijakan mengejutkan. Siswa yang belum menerima imunisasi campak-rubella dan vaksinasi COVID-19 tak boleh ikut PTM (pembelajaran tatap muka).
Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin pada 22 Juni 2022 tadi. Ditujukan kepada SD maupun SMP.
Di mana, salah satu poinnya menyebutkan. Peserta didik yang belum divaksin COVID-19 dan Imunisasi campak-rubella akan mengikuti pembelajaran secara online.
“Teknis diatur oleh masing-masing sekolah,” kata Kepala Disdik Banjarmasin, Nuryadi.
Ia memyebut, aturan tersebut sudah diperhitungkan secara matang. Sehingga pihaknya memutuskan untuk memberi penegasan agar semua siswa yang belajar ke sekolah dalam kondisi sehat.
“Jadi siswa yang turun ke sekolah ini adalah orang yang sehat. Apalagi kita sudah menjalani dua tahun pandemi. Sekolah secara online dan membuat anak banyak yang loss learning dan tidak belajar secara maksimal. Belum lagi merepotkan orangtua,” tuturnya.
Kebijakan ini diterapkan untuk menggenjot capaian vaksinasi COVID-19 dan imunisasi campak-rubella pada anak dalam Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN).
“Makanya kami tegaskan, di tahun ajaran baru ini kalau tidak bervaksin dan tidak berimunisasi terpaksa kami suruh belajar online,” pungkasnya.
Reporter: Noorhidayat
Pemred/Editor: Fahriadi Nur