JAKARTA, Poros Kalimantan – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus peredaran sabu seberat 50 kilogram jaringan Malaysia – Aceh – Medan yang dikendalikan dua terpidana mati dari dalam Lapas.
Dalam kasus ini, polisi menangkap 10 orang tersangka.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi menyebut, dua terpidana mati selaku pengendali dalam kasus ini bernama Zulkifli dan Hery Setiawan.
“Jadi ada dua kami ungkap atas kerjasama Dittipid Narkoba Bareskrim dengan Ditjen PAS atas nama Zulkifli dan Hery Setiawan perkaranya narkoba divonis mati,” kata Jayadi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Jayadi menjelaskan, delapan tersangka lainnya ditangkap dengan peran sebagai kurir. Mereka di antaranya; Irwan Syahputra, Aidil Fitra Pohan, Edy Syahputra, Bukhari, M. Jaiz, Sabran, Usman, dan Riza Zulham Nasution.