Menurut penuturan Jayadi, kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat pada akhir Desember 2022. Informasi tersebut menyebut adanya rencana pengiriman narkoba jenis sabu dari Malaysia menuju perairan Aceh.
Selanjutnya, Dittipid Narkoba Bareskrim membentuk tim gabungan bersama Direktorat Narkoba Polda Aceh serta Bea dan Cukai Sumatera Utara hingga berhasil menangkap para pelaku.
“Pada tanggal 4 Januari kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka yang pada saat bersamaan kami mendapatkan 50 kilogram sabu yang ada di mobil Honda Brio,” ungkapnya.
Atas perbuatannya 10 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Sumber: suara.com
Editor: Musa Bastara