RANTAU, Poros Kalimantan – Polemik RUU HIP menjadi RUU PIP terus menuai sikap pro dan kontra di masyarakat.
Terkait hal itu, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Tapin, H Mahyudi, turut angkat bicara dengan meminta agar pihak Legislatif dengan segera mempublikasikan naskah akademik RUU PIP yang baru.
Hal itu dianggapnya penting sebagai upaya transparansi publik atau sikap keterbukaan sehingga dapat memenuhi unsur adanya keterlibatan masyarakat dalam mengambil sebuah keputusan.
“Sekilas saya membaca, substasi isinya sama dengan RUU HIP kemarin dan mungkin hanya judulnya yang berubah,” ujar Mahyudi, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, (3/8).
Ia juga menilai, RUU HIP yang sebelumnya dinyatakan untuk memperkuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) juga terdapat beberapa unsur yang diduga malah mempersempit makna dari Pancasila.
“Kekhawatiran kami Pancasilanya kemungkinan diduga akan diganti dengan Ekasila dan Trisila yang menggabungkan sila pertama sehingga nantinya dapat mengakibatkan kekacauan dalam beragama,” tandasnya.
Lebih lanjut, Mahyudin mengatakan, terbebas dari dicantumkan atau tidaknya TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 untuk menimbang dan mengingat, yang jelas seluruh elemen umat Islam berpendapat RUU ini akan mengecilkan peran agama dalam bernegara.
“Terbebas dari ada atau tidaknya TAP MPRS XXV Tahun 1966, intinya ada keinginan untuk mengotak-atik Pancasila dan mengecilkan peran agama dalam bernegara” tegas Mahyudi. Selain itu, Mahyudi juga menyatakan sikap penolakan terhadap RUU HIP menjadi RUU PIP.
“Kami bersilang pendapat dengan mereka yang mendukung RUU ini. Saya sependapat dengan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyatakan apabila ingin melanjutkan RUU HIP menjadi RUU PIP maka terlebih naskah akademik harus dipublikasikan dengan melibatkan semua elemen masyarakat dan tidak tiba-tiba muncul saja,” pungkasnya.(sry/asa)