GTPP COVID-19 BANJAR: Sekda Banjar, HM Hilman memberikan keterangan bahwa jika disetujui oleh Kemenkes RI, ada 6 kecamatan di Kabupaten Banjar yang akan melaksanakan PSBB. |
MARTAPURA, Poros Kalimantan – Jika disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI), Kabupaten Banjar akan turut melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bersama Kabupaten Barito Kuala dan Kota Banjarbaru satu minggu setelah Kota Banjarmasin menerapkan PSBB pada awal Ramadan mendatang.
Hal ini diungkapkan Sekda Banjar, HM. Hilman saat Video Teleconference Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Banjar bersama Jurnalis Banjar, pada Rabu (22/4) sore.
“Untuk mengefektifkan pelaksanaan PSBB di Kota Banjarmasin, kemarin (21/4) kita dikumpulkan oleh Sekda Kalsel bersama Bupati Batola dan Walikota Banjarbaru. Dalam pertemuan itu disepakati, bahwa kita juga akan melaksanakan PSBB dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apalagi sudah ada transmisi lokal di daerah yang berbatasan dengan Kota Banjarmasin,” bebernya.
Hilman menambahkan dari 9 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Banjar, 6 kasus berada di Kertak Hanyar yang berbatasan langsung dengan Kota Banjarmasin, dimana 2 kasus warga Kertak Hanyar tertular Covid-19 karena yang bersangkutan berinteraksi di Banjarmasin.
“Dua kasus diantaranya yakni, 2 orang yang berprofesi pedagang dan memiliki usaha di Banjarmasin. Disitu mereka mengalami penularan level 3, karena itulah alasan diusulkannya Kabupaten Banjar untuk melaksanakan PSBB,” ujarnya.
Namun tidak semua kecamatan di Kabupaten Banjar akan melaksanakan PSBB, hanya 6 kecamatan yang akan menerapkan PSBB yaitu, 4 kecamatan yang berbatasan dengan Banjarmasin diantaranya Kertak Hanyar, Tatah Makmur, Sungai Tabuk dan Gambut, sementara 2 kecamatan lainnya di Martapura Kota dan Martapura Timur karena berbatasan dengan Kota Banjarbaru yang juga akan melaksanakan PSBB.
Dengan pelaksanaan PSBB ini lanjutnya, kita memiliki dasar hukum yang jelas. Berharap pelaksanaan social distancing dan physical distancing untuk memutus mata rantai penularan, dapat dijalankan dengan baik karena kita bisa melaksanakan pengamanan dan penegakan hukum bagi masyarakat yang tidak disiplin.
“Seluruh kegiatan masyarakat akan dihentikan selama 14 hari, sehingga kita dapat memisahkan masyarakat yang sehat dan masyarakat yang sakit karena terpapar Covid-19. Yang sakit akan kita karantina secara terpusat di dua tempat yaitu Guest House Sultan Sulaiman dan Sanggar Kemenag Indrasari sebagai proses penyembuhan bagi masyarakat kita yang terpapar,” jelasnya.
Dikatakan Hilman, untuk melaksanakan PSBB, GTPP Covid-19 Banjar akan membentuk Posko Pengamanan di 6 kecamatan dan membahas kelompok masyarakat mana aja yang tetap diperbolehkan untuk keluar rumah, misalnya mereka yang bekerja pelayanan kesehatan, pelayanan listrik dan air minun serta pasar sesuai dengan karakteristik kondisi ekonomi masyarakat.
“Sementara untuk masyarakat yang terdampak secara ekonomi dan tidak mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat selama pelaksanaan PSBB, nanti akan kita berikan bantuan sembako selama 2 minggu menggunakan Jaring Pengaman Sosial yang sudah kita siapkan,” terang Hilman. (ari/don)