JAKARTA, Poros Kalimantan – Hingga kini, Pemerintah tak kunjung mengimplementasikan pembentukan badan atau lembaga yang akan memungut iuran batu bara.
Kabar terbaru, pemerintah justru mengubah mekanisme dari yang sebelumnya Badan Layanan Umum (BLU) Batu Bara menjadi Mitra Instansi Pemerintah (MIP).
Pemerintah, khususnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif kabarnya menginginkan badan yang menjadi MIP adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, hal itu masih memantik ketidaksetujuan pengusaha batu bara.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli mengatakan, Menteri ESDM diketahui bakal menunjuk salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai MIP.
Namun, alih-alih menunjuk BUMN sebagai badan yang memungut iuran batu bara pada perusahaan tambang, ia mengusulkan sebaiknya pemerintah menunjuk Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dengan sistem onlinenya sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk memungut dana tersebut.
“Untuk disetorkan dan dilaporkan secara online kepada pemerintah. Mekanisme penyetorannya disarankan lewat mekanisme PNBP yang langsung disetorkan ke kas negara,” ujarnya, Selasa (10/1/2023).
Hal ini mengingat dana yang akan dipungut menurut Rizal bisa di atas Rp 100 triliun per tahun. Sehingga dibutuhkan mekanisme manajemen pemungutan, penyetoran dan pengeluaran/penyaluran dananya yang lebih bagus.