JAKARTA, Poros Kalimantan – Akhir dari persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Terdakwa Ferdy Sambo divonis mati.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) siang, majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso telah memutuskan.
Tak ada hal meringankan bagi Ferdy Sambo sehingga untuk memenuhi unsur keadilan, terdakwa harus dihukum mati.
“Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana hukuman mati,” kata hakim, dikutip dari suaracom.
Mantan Kadiv Propam Polri itu juga dinyatakan bersalah karena melakukan perusakan barang bukti berupa CCTV.