“Dalam pelaksanaan pengerjaan proyek untuk tahun 2020 ini, kami Dinas PUPR Propinsi Kalsel sudah menegosiasikan dengan pihak kontraktor dalam soal penerapan metode pembayaran dari nilai kontrak sebanyak dua kali.
Artinya, kontraktor akan tetap mengerjakan proyek hingga selesai tahun ini dengan pembayaran awal 50 persen dan untuk sisanya akan dibayarkan pada tahun berikutnya,” papar Roy Rizali.
Ditambahkan, di tahun ini Dinas PUPR Kalsel memastikan untuk menyelesaikan proyek pembangunan tiga buah jembatan penghubung.
Meskipun alokasi anggarannya terjadi pemangkasan, namun penerapan metode multiyears contract masih bisa dilakukan dengan ketentuan pembayaran dilakukan dua kali. Yakni untuk tahun ini dibayar sebagian dan sisanya dibayar tahun berikutnya.(why/asa)