BANJARBARU, Poros Kalimantan – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru melakukan pemutusan arus listrik dan aliran air kepada 75 bangunan liar dan warung jablai di Simpang LIK, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kamis, (15/12/2022).
Pemutusan arus listrik dan aliran air ini merupakan tindaklanjut dari surat peringatan (SP) ke 3 yang dilayangkan Pemko Banjarbaru, Kamis, (1/12/2022) lalu, yang mana 15 hari setelah SP 3 ini dilayangkan akan dikenakan pemutusan arus listrik dan aliran air terhadap 75 bangunan yang dinilai melanggar.
Wali Kota Banjarbaru M Aditya Mufti Ariffin mengatakan PLN dan PTAM sudah bekerja melakukan pemutusan listrik dan air terhadap 75 bangunan di Simpang LIK Liang Anggang.
“PLN dan PTAM sudah bekerja hari ini, sudah memutus aliran listrik dan air pada bangunan liar dan warung jablai di Liang Anggang,” ujarnya.
Ia ingin berharap pemutusan arus listrik dan aliran air ini dapat diselesaikan selama dua hari kerja.
“Mudah-mudahan besok bisa selesai seratus persen, sehingga tinggal kita eksekusi nanti di awal bulan (Januari),” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Reny Yudiarni menyampaikan PLN dan PTAM sudah melaksanakan pemutusan dimulai hari ini Kamis, (15/12/2022), sesuai surat Sekda Kota Banjarbaru.