Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Habiburokhman memuji kinerja Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus korupsi oleh PT Duta Palma Group tersebut. Dia menambahkan saat kunjungan kerja dirinya kerap mendapat laporan banyak perusahaan sawit yang areal kebunnya lebih luas dari izin yang diberikan.
Dia mencontohkan sejumlah perusahaan sawit di Lampung yang sudah lama menjadi gunjingan masyarakat karena luas kebun sawit lebih dari luas areal yang mendapat izin kelola.
Habiburokhman mengharapkan penanganan kasus megakorupsi PT Duta Palma group menjadi patokan bagi Kejaksaan Agung untuk menangani kasus-kasus megakorupsi yang dilakukan perusahaan-perusahaan besar lainnya.
“Khusus (kasus korupsi) Duta Palma, itu luar biasa. Hampir nggak pernah terbayang di saat-saat sebelumnya, tipikal tindak pidana seperti itu bissa ditindak. Karena itu kegelisahan kita semua. Kita minta yang seperti ini (kasus megakorupsi PT Duta Palma Group) dikembangkan terus,” ungkap Habiburokhman.
Rano Al Fath dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa juga memuji kinerja Kejaksaan Agung yang mampu menangkap Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi merugikan keuangan negara sebesar Rp78 triliun.
Dia mengingatkan agar Kejaksaan Agung mampu mengembalikan kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group tersebut.
Dia menyarankan pula agar fokus pengembalian kerugian negara juga berlaku pula terhadap kasus-kasus rasuah lainnya yang sedang dan akan ditangani oleh Kejaksaan Agung.
“Prinsipnya adalah tolong Pak Jaksa Agung selain dari tindakan bagaimana juga memulihkan aset terhadap kasus-kasus yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Jadi jangan sampai sia-sia, Pak jaksa Agung. Orangnya dipenjara tapi asetnya hilang,” ucap Rano.
Kejaksaan telah berhasil menangkap pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, pada 15 Agustus lalu. Tokoh yang juga dikenal dengan nama Apeng ini telah masuk daftar buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2014. []
Sumber: Voaindonesia
Editor: Ananda Perdana Anwar