Selain sabu, diamankan juga satu batang pipet kaca yang di dalamnya ada sisa sabu serta satu buah handphone pelaku.
Lantaran secuil sabu di akhir tahun, Salam mesti menghirup udara jeruji besi di tahun-tahun selanjutnya.
Karena atas tindakannya itu, Salam terancam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara.
Juga, pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Reporter : Putri Nadya Oktariana
Redaktur : Musa Bastara