“Upaya musyarawah juga tidak ditinggalkan sebelum adanya eksekusi. Karena esksekusi harus melalui lelang,” bebernya.
Ia berharap, dengan adanya MoU ini pengembalian uang negara bisa dengan optimal dikakukan. “Berapapun angkanya, apalagi uang yang digunakan juga sebagian dari uang negara,” imbuhnya.
Sementara itu, Ramadani mengatakan. Kerjasama dilakukan terkait Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kejaksaan bertindak selaku jaksa pengacara negara yang akan mendampingi l BRI sampai kelapisan unit-unitnya.
“Semua terkait dengan permasalahan hukum yang akan dipetakan dalam pertemuan berikutnya. Baik menyangkut kredit macet dari perorangan ataupun badan hukum sebagai nasabah BRI,” jelasnya.
Reporter: Tung
Pemred/Editor: Fahriadi Nur