Seperti memberikan “like” maupun “dislike” pada postingan paslon pilkada.
Kemudian jangan pula hadir dalam kampanye, mengunggah status terkait paslon dan memakai kaos kampanye.
“Tidak berpose dengan paslon, tidak membahas politik di kantor, tidak memasang stiker di kendaraan apalagi kendaraan dinas dan hadir langsung pada debat paslon,” tambahnya.
ASN yang disinyalir melanggar akan diperiksa oleh Bawaslu dan diterima laporannya juga oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Bila terbukti akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Roy juga memaparkan hasil temua data dari KASN mengenai netralitas ASN.
Mayoritas pelanggaran netralitas beralasan untuk mempertahankan jabatan atau proyek bersangkutan.
Juga, adanya hubungan kekerabatan atau kedekatan antara paslon dengan oknum ASN. (why/and)