BANJARBARU, Poros Kalimantan – Pengelolaan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
Yang mana merupakan PP baru dan menuai beragam pandangan. Khususnya di Kalsel sendiri, limbah hasil batu bara adalah hal yang biasa. Karena Kalsel juga terkenal akan pertambangan batu baru.
Menurut keterangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, melalui Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Kemitraan, Benny Rahmadi menjelaskan, khususnya untuk FABA sendiri sudah banyak pemanfaatannya.
“Tapi terkendala regulasi. Teknologi sudah disiapkan. Apakah untuk dijadikan batako, briket atau bahan tambahan aspal,” jelasnya, Senin, (29/03/2021).