“Pasal yang kami kenakan itu 220 KUHP karena beliau itu melaporkan sebuah KDRT yang ternyata tidak ada,” bebernya.
Laporan tersebut juga telah dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Nurma membeberkan, pihaknya akan segera memproses laporan dan mengumpulkan barang bukti terkait.
Ia menambahkan pihaknya juga akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Baim Wong dan Paula terkait kasus video prank tersebut.
“Dari laporan tersebut, kita akan merencanakan pemanggilan terhadap terlapor,” jelasnya.
Sebelumnya, Baim dan Paula mengunggah video prank yang berisi laporan palsu ke polisi tentang KDRT. Video itu pun dikritik publik. Video yang diunggah di kanal YouTube Baim-Paula ini sejatinya sudah ditarik. Namun, video diunggah kembali oleh akun lain.
Dalam video, Baim meminta Paula membuat laporan ke polisi sebagai korban KDRT. []
Sumber: cnnindonesia/bbs
Editor: AnandaPerdanaAnwar