“Untuk saat ini data yang melanggar IMB di Kabupaten Banjar saya tidak tahu pasti ada berapa,” ungkapnya.
Bangunan Ruko yang disewa oleh Alfamart tersebut berdasarkan dari kepemilikan IMB adalah H. Murzani warga Jalan Ahmad Yani Km. 14 Gang Swarga, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjr yang diterbitkan pada tahun 2012 lalu. []
Reporter: Mada Al Madani
Editor: Ananda Perdana Anwar