BANJARBARU, Poros Kalimantan – Pemerintah Kota Banjarbaru mengajukan perubahan atas Peraturan Daerah nomor 25 tahun 2011 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor pada rapat paripurna DPRD Banjarbaru, Selasa, (05/01/2021) pagi. Berlokasi di Gedung DPRD Banjarbaru.
Dalam penyampaian raperda tersebut, diusulkan pergantian kartu uji kendaraan ke dalam bentuk yang lebih modern.
“Diganti dengan smart card atau kartu pintar,” jelas Wakil Walikota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan.
Perubahan tersebut juga mengakar pada peraturan dari pusat. Kemenhub yang awalnya menggunakan buku uji kendaraan atau sering disebut KIR, mengubahnya menjadi kartu pintar pada 2020.
Selain itu, dalam rapat paripurna, disampaikan pula 2 raperda lainnya. Yakni perubahan untuk perda nomor 2 tahun 2015 tentang izin usaha jasa konstruksi. Serta perubahan pada perda nomor 9 tahun 2011 mengenai retribusi pemakaian kekayaan daerah.