“Uangnya sendiri diambil dari anggaran tak terduga, atau kegiatan mendesak,” bebernya.
Eko juga menegaskan. Uang yang sudah ditransfer, harus digunakan untuk keperluan yang dimaksud. Perbaikan rumah, misalnya.
“Bukan buat beli HP atau keperluan lain,” tegasnya.
Dengan begitu, penerima bantuan terlebih dulu diwajibkan mendatangani fakta integritas di atas materai.
“Pokoknya harus digunakan sesuai keperluan, karena nantinya ada pemeriksaan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” tandasnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini Dinsos Tala mencatat, ada 73 rumah penerima bantuan akibat bencana puting beliung sepanjang tahun 2022. Jumlah bantuan berbeda-beda, tergantung tingkat kerusakan.
Reporter : Tung
Editor : Musa Bastara