Sementara itu, Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi menyampaikan, dari tangan terlapor petugas mendapatkan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1, 51 gram dalam bungkus piper klip yang disembunyikan di dalam genset.
“Selain itu, kita amankan juga barang bukti lainnya, 1 bungkus plastik piper klip, 1 buah Handphone, Uang Tunai Sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus Ribu Rupiah), dan dua buah genset,” tambahnya.
Barang bukti dan pelaku telah diamankan di Polres HSU. Terlapor dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (isn/and)