PELAIHARI, Poros Kalimantan – Dalam pengawasan Pemilu tahun 2024 mendatang, yang sibuk mengurusi pelanggaran-pelanggaran pada Pemilu itu bukan hanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), namun dibutuhkan partisipasi berbagai elemen masyarakat.
“Terkadang, ketika ada pengawasan saja banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan, bagaimana kalau tanpa pengawasan,” demikian dikatakan Marsudi, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, di hadapan peserta sosialisasi pengawasan penyelenggaraan pemilu partisipatif, di salah satu aula hotel di kota Pelaihari Tala, Kamis (3/11/22).
Pesertanya dari sejumlah perwakilan forum kegamaan, OKP, mahasiswa, pelajar, dan pegiat media sosial serta awak media.
Marsudi menambahkan, selain guna meningkatkan partisipatif masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, juga melaksanakan amanat undang undang nomor 7 tahun 2017.
“Urusan Pemilu bukan hanya urusan penyelenggara Pemilu seperti Bawaslu, KPU, DPK tetapi juga melibatkan komponen masyarakat yang ada,” ucapnya.