Kami juga membuat Berita Acara Hasil Pleno sebelum melakukan penertiban baliho atau spanduk program pemerintah yang memuat foto petahana ini.” ujar Ketua Bawaslu Syardani, Sabtu siang (03/10).
Perlu diketahui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalsel Tahun 2020 menghadirkan dua pasangan calon, nomor urut satu Sahbirin Noor – Muhidin dan pasangan calon nomor urut dua Denny Indrayana – Difriadi.
Sebelumnya, 23 september 2020 lalu, Sahbirin Noor resmi ditetapkan sebagai calon Gubernur yang mana sebelumnya ia telah menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Petahana).
“Maka segala baliho dan spanduk yang memuat foto dirinya harus diturunkan, termasuk di HSU. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye terdapat larangan berkampanye dengan menggunakan program pemerintah,” jelasnya lagi.
Pihak Bawaslu sendiri, telah gencar menyosialisasikan tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas. (isn/and)