Dalam kesempatan itu, ia juga memberi tahu. Secara institusi, anak buahnya itu diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.
“Hanya ada satu kata untuk pelaku
pemerkosaan seperti itu, PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat),” sebutnya.
Ia memastikan, upacara PDTH akan digelar. Kapan waktunya? Belum ditentukan. “Upacara pasti ada. Kalau tidak ada, copot jabatan saya,” tegasnya.
Seperti diketahui. Bayu Tamtomo juga divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Namun, proses peradilannya dianggap janggal. Mahasiswa ULM yang dimotori BEM Fakultas Hukum pun akhirnya menggelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi Kalsel, Kamis tadi.
Penulis: Muhammad Irsyad
Pemred/Editor: Fahriadi Nur