Ibu Surti langsung melaporkan kepada pihak Polsek Banjarbaru Barat Pukul 14.00 wita Tim Reskrim Polsek Banjarbaru Barat yang dipimpin Kanit Reskrim langsung mencari pelaku.
Pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Jurusan Pelaihari dan langsung diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Bidin terjerat tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. []
Penulis: Wahyu Aji Saputra
Redaktur: Ananda Perdana Anwar