Aset tersebut tersebar di enam provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Provinsi Banten, dan Jawa Barat,” ucap Arif.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
Heru dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yaitu penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk Heru yang diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10.728.783.375.000. Heru dinyatakan melakukan korupsi yang terorganisasi dengan baik sehingga sulit untuk mengungkap perbuatannya.
Tak hanya itu, Heru disebut menggunakan pihak lain dalam jumlah banyak untuk menjadi nominee. Majelis hakim mengungkapkan, Heru menggunakan uang hasil korupsinya untuk berfoya-foya. []
Sumber: kompas
Editor: Ananda Perdana Anwar