BANJARBARU, Poros Kalimantan – Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru menggelar bimbingan teknis (Bimtek) mengenai pengelolaan parkir.
Dalam kegiatan ini dibahas dua hal. Pertama, Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Perparkiran. Lalu Peraturan Wali Kota nomor 46 Tahun 2020 tentang Kerja Sama dan Insentif Petugas Parkir.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub Banjarbaru, Adi Royan Pratama mengatakan, tujuan kegiatan ini dalam rangka membenahi tata kelola perparkiran di Banjarbaru.
“Lantaran melalui sektor parkir ini, maka kami bisa menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucapnya, saat pemberian materi, Rabu (24/5/2023).
Selain itu, Adi berharap adanya keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan pada sejumlah titik parkir yang disinyalir belum memiliki izin.