JAKARTA, Poros Kalimantan – Terdakwa kasus dugaan korupsi peralihan Ijin Usaha Pertambangan (IUP), eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, menyeret mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Kuasa hukum Dwidjono Isnaldi menyatakan, Mardani merupakan orang yang layak dimintai pertanggungjawaban hukum.
Isnaldi menyatakan keterlibatan Mardani dalam suratnya kepada KPK. Dalam surat itu, Isnaldi menyatakan kliennya memohon keadilan dan tindak lanjut kasus tersebut.
“Atas perintah dari Bupati dan adanya ketentuan yang secara tegas melarang pengalihan IUP, seharusnya Mardani H Maming dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
Tidak seharusnya terdakwa selaku bawahan Bupati yang bertanggungjawab,” tulis Isnaldi dalam surat yang salinannya diperoleh wartawan Tempo, Kamis, (7/4/2022).
“Setidaknya bersama-sama atau Bupati selaku intelectual dader yang menyuruh melakukan,” tegasnya lagi.
Isnaldi menyatakan kasus itu bermula dari peralihan Izin Usaha Pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) di Kabupaten Tanah Bumbu pada 2011 lalu. Yang ketika itu Mardani masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Dwijono mengaku, diperkenalkan kepada Direktur Utama PT PCN Henry Soetio oleh Mardani. Saat ini Henry sudah meninggal.
Dalam perkenalan tersebut, jelas Isnaldi, Mardani meminta kliennya untuk mengurus dan menyelesaikan proses pengalihan IUP Operasi Produksi tersebut.
Proses pengalihan tersebut pun berakhir dengan keluarnya surat keputusan yang ditandatangani oleh Mardani H Maming.