JAKARTA, Poros Kaimantan – Tiga partai politik tidak mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Tiga partai ini sebelumnya terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Tetapi hingga KPU menutup pendaftaran pada Minggu, 14 Agustus 2022 pukul 23.59, tiga partai tersebut tidak juga hadir ke KPU.
Tiga partai itu adalah Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat.
Tiga Partai politik yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat hingga batas waktu penutupan pendaftaran 14 Agustus 2022 pukul 23:59 tidak melakukan pendaftaran,” ungkap anggota KPU RI August Mellaz saat konferensi pers di kantor KPU RI, Senin, (15/8/2022) dini hari.
KPU mencatat selama 2 pekan membuka pendaftaran, 40 partai politik dari 43 partai politik pemegang akun Sipol telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Sementara itu di hari terakhir ada sembilan partai politik yang melakukan pendaftaran. Yaitu Partai Karya Republik (Pakar), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Masyumi, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa, dan Partai Kedaulatan.
24 Partai politik telah dinyatakan dokumen lengkap. Sementara masih ada 16 partai yang dokumennya masih dilakukan pemeriksaan oleh KPU. Sehingga ada 40 partai politik mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.