Atas temuan tersebut, JN kemudian diproses tindak pidana ringan (tipiring) oleh unit Samapta Polres Banjarbaru.
“Tidak hanya penjual miras yang dikenakan tipiring, tapi juga diberlakukan pada dua pembeli,” ucap Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor mewakili Kapolresnya AKPB Dody Harza Kusumah, Jumat (20/1) siang.
Tipiring sendiri kepada pembeli miras hanya berupa peringatan dengan membuat surat pernyataan tidak lagi melakukan atau membeli serta mengkonsumsi minuman beralkohol.
“Setelah selesai membuat surat pernyataan, keduanya telah kami kembalikan ke pihak keluarga,” tutup Tajudin.
Reporter : Putri Nadya Oktariana
Editor : Musa Bastara