BERI KETERANGAN – Kepala UPPD Samsat Martapura, Zulkifli menerangkan kepada Poros Kalimantan bahwa Selasa (10/3). |
MARTAPURA, Poros Kalimantan – Sebagaimana diketahui, sebanyak 48 perusahaan tambang di Kabupaten Banjar sudah didata oleh UPPD Samsat Martapura.
Dimana UPPD Samsat Martapura akan jemput bola ke Perusahaan Tambang yang berada di Kabupaten Banjar, Selasa (10/3) besok. Serta akan mengenai Pajak Air Permukaan (PAP).
Kepala UPPD Samsat Martapura, Zulkifli mengatakan, akan memaksimalkan pelayanan terhadap wajib pajak guna menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pihaknya akan mensosialisasikan ke puluhan perusahaan tambang di Kabupaten Banjar. Bekerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banjar.
“Karena kontak personalnya sudah kami dapat. Insha Allah Selasa (10/3) besok, kami akan mulai mensosialisasikan ke Perusahaan Tambang mengenai kewajibannya terhadap Pajak Air Permukaan,” terangnya, Senin (9/3) siang.
Menurutnya, selama ini perusahaan-perusahaan tambang yang berada di Kabupaten Banjar belum ada yang membayar Pajak Air Permukaan.
“Untuk perusahaan tambang mengenai Pajak Air Permukaan yang harus dibayar. Perhitungannya permeter kubik, dengan dikenakan pajak sebesar 10 persen untuk per-meter kubiknya . Berhubung mereka belum membayar kewajibannya, jadi kami yang akan jemput bola,” terangnya.
Dirinya menambahkan, mengenai Pajak Air Permukaan di Kabupaten Banjar ini, hanya beberapa perusahaan saja yang memenuhi kewajibannya.
“Diantaranya, Perusahaan Daerah Air Minum( PDAM) Intan Banjar, PLN Kalselteng, serta para pengusaha tambak di Bincau Kabupaten Banjar,” tutupnya.(ari/zai)