Heri menambahkan. Kegiatan vaksinasi di masjid diharapkan dapat menunjukkan bahwa vaksinasi COVID-19 tak menghalangi aktivitas dan ibadah masyarakat.
“Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021, vaksinasi COVID-19 yang metodenya injeksi intramuskular atau melalui otot ini tidak membatalkan puasa,” jelasnya.
Untuk diketahui. BIN Kalsel merencanakan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 selama April 2022 ini dengan target sebanyak 180.000 dosis. Sasarannya diutamakan kepada masyarakat rentan, seperti lansia dan anak usia 6 sampai 11 tahun, serta masyarakat umum. Baik dosis pertama, kedua maupun booster.
Reporter: Sofyan
Pemred/Editor: Fahriadi Nur