Lalu terakhir, selongsong amunisi 556 sebanyak 200 butir serta satu sangkur merk rambo.
Membikin kaget polisi, ternyata TS juga menyimpan amunisi di kantornya di Jalan Trisakti Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
“Di lokasi ketiga, kami menemukan 1 buah anti tank, 1 butir amunisi kaliber 30 mili dan 5 butir selongsong amunisi kaliber 556,” papar Kapolres Banjarbaru, AKPB Dody Harza Kusuma, Senin (5/6) siang.
Menurut pengakuan TS, ia mendapatkan senjata serta ratusan butir amunisi itu melalui situs jual beli online.
Hingga kini, kasusnya masih terus diselidiki. Hasil pemeriksaan kepolisian, TS terbukti melanggar pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1951. Soal memiliki, menguasai, menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin yang sah.
Reporter: Putri Nadya Oktariana
Editor: Musa Bastara