Pihaknya juga menginginkan agar perda yang sudah ditetapkan dapat berlaku efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Sebelumnya, juru bicara Pansus (Panitia Khusus) III yang diwakili oleh Alamsyah memberikan masukan agar pelaksanaan tahapan proses pemilihan pembakal juga harus menyesuaikan pelaksanaannya, yakni dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan dan jangan sampai pelaksanaan pemilihan pembakal nantinya malah akan memperparah atau memperbanyak terjadinya penularan covid-19.
Pihaknya juga berharap, agar pemerintah Daerah selain menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan pembakal yang tertunda pada tahun 2020 lalu.
Diharapkan pemerintah daerah menganggarkan penambahan jumlah desa yang akan melaksanakan pemilihan pembakal yang berakhir masa jabatannya di tahun 2021 ini. []
Penulis : Devi Erliani
Redaktur: Ananda Perdana Anwar