Kemudian penyelenggaraan ibadah sholat Idul Adha harus berkoordinasi dan seizin dengan Pemerintah Daerah dan Satgas Covid-19 mau pun aparat keamanan setempat.
Bagi penyelenggara ibadah Sholat Idul Adha diminta untuk menyediakan alat-alat protokol kesehatan seperti masker, tempat cuci tangan lengkap dengan sabun, alat pengukur suhu dan mengatur jarak shaf antar jamaah.
Terkait pelaksanaan Qurban, dalam edaran disebutkan, bahwa pelaksanaan pemotongan hewan yang dilakukan di luar Rumah Pemotongan Hewan Rumanasia (RPH-R) agar dapat melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas, sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.
Pendistribusian daging hewan pun dilakukan oleh petugas ke rumah warga yang berhak menerima dengan petugas wajib menggunakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
Ada pun pada poin terakhir dalam surat edaran itu, diminta kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Penghulu dan Penyuluh Agama KUA untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan malam takbiran, Shalat Idul Adha dan pelaksanaan qurban. []
Penulis: Yanto
Redaktur: Ananda Perdana Anwar