Lebih lanjut, himbauan yang keempat, Bupati menghimbau agar mengoptimalkan fungsi Fasilitas Pelayanan Kesehatan/Klinik yang ada di perusahaan untuk pencegahan dan penanganan COVID-19 dengan menyiapkan fasilitas dan sarana serta prasarana yang memadai, tenaga kesehatan dan sumberdaya manusia yang terlatih serta memberikan edukasi kepada para pekerja/buruh perusahaan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 khususnya di lingkungan perusahaan.
Kelima, menyediakan tempat karantina dan mengoptimalkan penggunaan fasilitas karantina perusahaan khususnya bagi pekerja/buruh yang melakukan karantina mandiri baik karantina yang diwajibkan karena ketentuan perjalanan orang sebagaimana Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 443.1/107/Satgas Covid-19, mau pun isolasi mandiri bagi pekerja/buruh yang terpapar COVID-19 tanpa gejala atau gejala ringan.
Terakhir, yang keenam, ia meminta agar Perusahaan Besar Swasta meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan SATGAS Penanganan COVID-19 baik di tingkat kecamatan mau pun kabupaten terkait perkembangan kasus COVID-19 di lingkungan perusahaan, serta melaporkan setiap kasus konfirmasi yang terjadi di lingkungan perusahaan.
Surat edaran itu ditembuskan kepada Gubernur Kalteng, Pelaksanan SATGAS COVID-19 Kalteng, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng, Ketua DPRD Kapuas, Kapolres Kapuas, Dandim Kapuas, Kajari Kapuas, Ketua Pengadilan Negeri Kapuas, Sekda Kapuas, Kepala OPD Lingkup Pemkab Kapuas serta seluruh Camat. []
Penulis: Yanto
Redaktur: Ananda Perdana Anwar