KUALA KAPUAS, Poros Kalimantan – Dalam rangka Percepatan Vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat khususnya para lansia di Kabupaten Kapuas Kalimantan tengah, agar target sasaran yang telah ditetapkan dapat tercapai secara maksimal, guna memperkecil resiko penularan virus Corona pada Lansia.
Untuk hal itu Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 360/215/SATGAS-COVID/KPS.2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Bagi Lansia di Kabupaten Kapuas yang ditujukan kepada Seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa se Kabupaten Kapuas tertanggal 4 Juni 2021.
Ben Brahim memerintahkan camat, lurah dan kepala desa melakukan pendataan dan pemetaan lansia di wilayahnya masing-masing secara berjenjang dengan melibatkan RT/RW setempat dengan mencantumkan nama, umur, jenis kelamin dan alamat tempat tinggal secara jelas.
Meningkatkan sosialisasi vaksinasi kepada para lansia, meluruskan isu negatif yang berkembang di masyarakat terkait vaksin Covid-19 untuk membangun kesadaran dan partisipasi aktif lansia dalam pelaksanaan vaksinasi agar bisa terlaksana dengan sukses dan tepat sasaran,” ungkap Ben.
Dalam SE tersebut juga disebutkan apabila ada penolakan Vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 13A ayat (4) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 berupa, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan adiministrasi Pemerintah; dan/atau Denda.