Selain sanksi tersebut, penolakan vaksin Covid-19 juga dapat dikenakan sanksi untuk tidak diberikan Surat Keterangan bebas Covid-19 melalui uji RT-PCR/test antigen maupun G-nose dipelayanan Kesehatan untuk keperluan perjalanan.
Dirinya juga meminta agar membuat rencana aksi dan strategi untuk pelaksanaan vaksinasi di wilayahnya masing-masing dengan berkoordinasi dan bekerjasama dengan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Dinas Kesehatan dan instansi terkait lainnya supaya tepat sasaran. Sebagaimana yang ditargetkan pelaksanaan vaksinasi lansia dapat selesai pada tanggal 1 Juli 2021.
“Lurah/Kepala Desa segera membentuk Tim agar bisa jemput lansia ke lokasi pelaksanaan vaksinasi, dan bagi lansia yang kesulitan datang, saya minta petugas kesehatan yang memvaksin mendatangi rumah yang bersangkutan supaya dapat divaksin,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia berpesan kepada masyarakat termasuk lansia yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19 berdasarkan data yang telah ada maka wajib untuk mengikuti vaksin, kecuali bagi penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima dengan indikasi yang tersedia. []
Penulis: Yanto
Redaktur: Ananda Perdana Anwar