Pihak Kejari bahkan sempat mengantongi informasi kediaman terpidana. Namun, hasilnya nihil.
“Kami pernah mendapat info alamat terpidana ada di Tanah Laut. Tapi, saat diperiksa malah kosong. Faktanya terpidana pindah ke tempat lain,” jelasnya.
Usai diringkus, terpidana pun menjalani proses pemeriksaan kesehatan di Lapas Banjarbaru. Kini ia harus mendekam di penjara dengan tuntutan hukuman selama 1 tahun.
Adapun kerugian atas kasus ini diperkirakan mencapai Rp340 juta.
Sebelumnya, terpidana dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Kendati, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan Kasasi, melalui putusan Nomor 1207 K/Pid/2019 tanggal 14 November 2019.
Reporter : Putri Nadya Oktariana
Editor : Musa Bastara