BANJARBARU, Poros Kalimantan – Syarat membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) menjadi penting diketahui oleh Anda yang sedang membutuhkan surat ini untuk sebuah keperluan. Sebelumnya SKCK dikenal dengan nama SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik).
SKCK sendiri merupakan surat keterangan yang diterbitkan Polri melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan. Dengan kata lain, SKCK merupakan catatan seseorang sebagai bukti penting bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan data kepolisian.
Dikutip dari situs resmi Polri, SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Cukup pentingnya fungsi dari SKCK sehingga syarat membuat SKCK perlu Anda ketahui. SKCK diperlukan sebagai dokumen pelengkap persyaratan administrasi. Beberapa di antaranya seperti persyaratan masuk PNS atau syarat CPNS atau melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah.
Syarat Membuat SKCK
Banyak anggapan bahwa mengurus atau mendapatkan SKCK itu sulit dan ribet. Faktanya dari tahun ke tahun, pengurusan dan syarat membuat SKCK semakin mudah dan cepat prosesnya selama Anda memahami prosedur dan tata caranya.
Seperti umumnya mengurus administrasi di instansi pemerintah, syarat membuat SKCK juga memerlukan beberapa hal yang harus disiapkan. Berikut syarat membuat SKCK.
Syarat Membuat SKCK: Surat Pengantar
Syarat membuat SKCK yang pertama adalah mempersiapkan surat pengantar dari kelurahan tempat Anda tinggal. Untuk mendapatkan surat pengantar ini, terlebih dahulu Anda perlu berkunjung ke Ketua RT setempat agar dibuatkan surat pengantar ke Ketua RW. Dari RW Anda akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa dengan keperluan tersebut.
Setelah mendapatkan surat pengantar dari RW, temui petugas kelurahan. Setelah itu, Anda akan diminta mengisi dan melengkapi formulir yang dibutuhkan untuk syarat membuat SKCK.
Syarat Membuat SKCK: Data Diri
Sebelum mengurus SKCK ke Polsek atau Polres, silakan lengkapi persyaratan ini. Berikut syarat membuat SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI):
• Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Bawa KTP/SIM asli sebagai bukti.
• Fotokopi KK (Kartu Keluarga) .
• Fotokopi Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir.
• Fotokopi Paspor (Bagi yang punya paspor).
• Pas foto 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar. Berpakaian sopan dan berkerah, serta tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh sebagai syarat membuat SKCK.
Syarat Membuat SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA):