Untuk Kasus yang kedua Husaini mengungkapkan, pihaknya erhasil meringkus dua orang perlaku tindak kejahatan narkotika berinisial SM (47) dan HY (42).
Penangkapan kedua pelaku tersebut juga berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi naroba jenis sabu-sabu di Jalan umum Desa Haliau RT. 001 RW. 001 Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
“Berdasarkan informasi tersebut, kemudian kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemuka satu paket narkoba yang diduga sabu seberat 0,42 gram yang dibugkus pelastik klip bening,” ungkapnya.
Selain berhasil mengamankan satu paket sabu, polisi juga mengamankan 1 handphone merk Nokia serta satu unit sepeda motor mrk Yamaha NMaz warna putih serta pipet (alat hisap sabu terbuat dari kaca).
“Untuk kedua pelaku ini diancam dengan pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Reporter: Mada Al Madani