BARABAI, Poros Kalimantan – Dalam sehari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil meringkus 3 tersangka narkoba dalam 2 kasus, Minggu (20/03/2022).
Kasubsi PIDM Sihumas Polres HST Aipda Muhammad Husaini menjelaskan penangkapan pertama dilakukan oleh anggota Satres Narkoba Jalan Umum Desa Haliau RT. 003 RE. 001 Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten HST.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan didalami oleh anggota Sat Narkoba,” ujarnya mewakili Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi, Senin (21/03/2022).
Dalam pengungkapan kasus pertama ini, pihaknya berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AY (33). Kemudian pihak berwajib melakukan penggeledahan didapati dua paket sabu yang dibungkus pelastk berwarna kuning dengan berat 0,31 gram.
“Selain itu juga kita mengamankan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul warna putih dan rokok merk pin Bold. Untuk saat ini pelaku ini sudah diamankan di Mapolres HST,” jelasnya.
Husaini mengatakan , AY diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.