MARTAPURA, Poros Kalimantan – Diduga adanya pungutan biaya oleh seorang oknum, terkait izin penyelenggaraan resepsi pernikahan di tengah pandemi Covid-19, dibantah tegas oleh Dandim 1006 Martapura Letkol Arm Siswo Budiarto.
Hal tersebut ditegaskan Letkol Arm Siswo, saat Konferensi Pers usai penandatanganan Maklumat bersama Bupati Banjar dan Forkopimda Kabupaten Banjar, tentang antisipasi penyebaran Covid-19 dengan pembatasan kegiatan masyarakat saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru), bertempat di Mahligai Sultan Adam Martapura, Kamis (24/12/2020).
Menurut Dandim 1006 Martapura yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Banjar, tidak ada pungutan biaya dari petugas terkait izin penyelenggaraan resepsi perkawinan yang dimaksud.
“Akan tetapi, sebagai satgas Covid-19 Kabupaten Banjar akan menindaklanjuti laporan ini dan akan menyerahkan kepada yang berwenang jika menemukan oknum tersebut,” tegasnya.