“Bukan untuk sekedar memenangkan satu calon, tapi untuk menjaga pemilihan yang bersih dan berintegritas,” terang Febri.
Selain Luthfi dan Febri, Denny juga didukung oleh Bambang Widjojanto dalam 25 kuasa hukum pada proses MK.
Terakhir, pada paragraf akhir berkas permohonan yang diajukan Denny, ia berujar:
“Singkatnya, kami telah, sedang, dan akan terus berjuang untuk Pilgub Kalsel yang demokratis.
Meskipun tidak mudah, karena berhadapan dengan petahana yag didukung kekuatan finansial luar biasa dari pengusaha legendaris Kalsel, serta oleh calon Wakil Gubernurnya yang merupakan kandidat terkaya nomor 1 se-Indonesia Raya.
Dengan modal semangat dan bismillah, kami telah melawan, dan secara resmi dinyatakan hanya berselisih 0,4% dari Paslon nomor 1. Esensinya kami menang, karena kecurangan dengan berbagai cara telah dilakukan, tetapi kami masih bisa bertahan, dan insya Allah menang.
Kami memohon kepada Mahkamah untuk betul-betul berkenan menjadi pengawal konstitusi, memeriksa berbagai kecurangan yang terjadi. Karena kecurangan, siapapun pelakunya, tidak boleh menang,” pungkasnya. []
Penulis: Wahyu Aji Saputra
Redaktur: Ananda Perdana Anwar