MARTAPURA, Poros Kalimantan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menggelar pemusnahan kasus tindak pidana umum (tipidum) yang mempunyai hukum tetap (inkracht), bertempat di halaman Kejari Kabupaten Banjar, Senin, (12/4/2021), siang.
Kepala Kejari Kabupaten Banjar Hartadhi Christianto memimpin langsung pemusnahan barang bukti (barbuk) kasus narkotika, psikotropika, perdagangan obat tanpa izin dan sajam ini.
“Pemusnahan barbuk ini yang kita tangani selama 7 bulan terakhir mulai September 2020 sampai Maret 2021,” sebutnya.
Barbuk Narkotika yang dimusnahkan sendiri, ucap Hartadhi, terdiri dari 73,81 gram sabu dari 102,27 gram sabu yang sebagian sudah dimusnahkan dalam tahap penyidikan.