Putusan hakim menyatakan terdakwa YA tak terbukti bersalah.
Sebelumnya, ia diciduk Satresnarkoba Polres Tabalong usai membeli obat terlarang sebanyak sembilan butir seharga Rp50 ribu.
Dalam peristiwa itu, ia mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari pelaku AS yang juga ditangkap petugas.
Reporter : Lana Kelana
Editor : Musa Bastara