TANJUNG, Poros Kalimantan – YA (41), warga Desa Purui, Kecamatan Jaro, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjung, Kamis (7/9/2023).
Sebelumnya, Mei 2023, ia ditangkap Polres Tabalong. Ia didakwa kasus sabu-sabu.
Persidangan dianggotai oleh Majelis Hakim Diaudin SH, Rimang Kartono Rizal dan Grace Dina Mariana.
Penasehat hukum terdakwa, M Irana Yudiartika menyampaikan terima kasih karena vonis bebas yang diberikan majelis hakim.
“Selaku penasehat hukum terdakwa, kami secara profesional mengungkap fakta-fakta persidangan baik secara formil dan materil, sehingga kami berkeyakinan terdakwa tidak bersalah sesuai pembelaan,” jelasnya.